PANDANGAN MAHASISWA TERHADAP FENOMENA SOSIAL PERNIKAHAN DINI DI PROVINSI BANTEN

  • Evelyne Antoni Universitas Pradita
  • Chryzanta Farrelyn Halim Universitas Pradita
  • Audrianne Caitlyn Beng Universitas Pradita
  • Audrey Abigail Universitas Pradita
  • Ajrina Rizkiananda Rusmana Universitas Pradita
  • Fabio Jayadharma Universitas Pradita
Keywords: Pernikahan Dini, Peristiwa sosial, Pendidikan, Ekonomi

Abstract

Penyebab pernikahan dini di bawah pengaruh berbagai faktor seperti rendahnya tingkat pendidikan, paksaan orangtua, dan juga dorongan internal. Pernikahan dini dapat memiliki dampak serius terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Provinsi Banten, sebagai salah satu provinsi yang berada di pulau Jawa, juga menghadapi masalah serupa. Penelitian ini menyelidiki aspek-aspek perkawinan dini di Provinsi Banten, Indonesia, selama tahun 2020 hingga 2022. Fokus pertama adalah pemahaman terhadap peran Undang-Undang Pernikahan dan dampak regulasi hukumnya terhadap fenomena perkawinan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa/i Universitas Pradita sudah cukup menyadari peristiwa sosial pernikahan dini di sekitarnya dan sudah membuka mata atas pernikahan dini yang sebetulnya tidak boleh dilakukan seperti yang diketahui dari Undang-undang yang berkaitan. Mahasiswa/i Universitas Pradita berpendapat faktor utama terjadinya pernikahan dini di daerah Banten adalah karena faktor internal seperti rendahnya tingkat pendidikan, ekonomi, paksaan orang tua atau peran keluarga, serta media sosial, dan juga karena faktor eksternal seperti norma sosial dan budaya-tradisi.

References

- Nurhakhasanah. 2012. “4 Pengertian Pernikahan Dini Menurut Para Ahli, Faktor, dan Dampaknya.” Pinhome. https://www.pinhome.id/blog/pengertian-pernikahan-dini-faktor-dan-dampaknya-menurut-ahli/.
- Saskara, Ida Ayu N. 2018. “(PDF) Pernikahan Dini dan Budaya.” ResearchGate. https://www.researchgate.net/publication/327543689_Pernikahan_Dini_dan_Budaya.
- UNICEF. 2020. “PUSKAPA - FACSHEET INFOGRAPHIC - indonesia.” UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia/media/2826/file/Perkawinan-Anak-Factsheet-2020.pdf.
- UNICEF & BADAN PUSAT STATISTIK. 2020. “PUSKAPA - Child Marriage Report - UPDATE 310120 FINAL.” UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia/media/2851/file/Child-Marriage-Report-2020.pdf.
- 4 Pengertian Pernikahan Dini Menurut Para Ahli, Faktor, Dan Dampaknya. Pinhome. (2023, April 13). https://www.pinhome.id/blog/pengertian-pernikahan-dini-faktor-dan-dampaknya-menurut-ahli/
- Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli, Macam Hingga Contohnya. Gramedia Literasi. (2023, June 26). https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-adat/
- Wikimedia Foundation. (2022, December 17). Sosioekonomi. Wikipedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Sosioekonomi
- JDIH Kabupaten Banyuwangi: Artikel : Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. JDIH Kabupaten Banyuwangi | Artikel : Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. (2022, January 5). https://jdih.banyuwangikab.go.id/anjungan-buletin/artikel/detail/perlindungan-hukum-terhadap-anak-sebagai-pelaku-tindak-pidana
- Umam. (2023, June 26). Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli, Macam Hingga Contohnya. Gramedia Literasi. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-adat/
- Tribunbanten.com. (2022, October 25). Pernikahan Dini Marak terjadi di Banten, Dua Faktor Ini Jadi Pemicu Nikah di Bawah umur. Tribunbanten.com. https://banten.tribunnews.com/2022/10/25/pernikahan-dini-marak-terjadi-di-banten-dua-faktor-ini-jadi-pemicu-nikah-di-bawah-umur
- Agustin, E., Susanti, S., & Gumilar, Rd. D. (2021). Determinan Sikap remaja terhadap Pernikahan Dini di provinsi ... - neliti. media.neliti.com. https://media.neliti.com/media/publications/393635-determinants-of-adolescent-attitudes-tow-39a6fff7.pdf
Published
2023-12-19
How to Cite
Evelyne Antoni, Chryzanta Farrelyn Halim, Audrianne Caitlyn Beng, Audrey Abigail, Ajrina Rizkiananda Rusmana, & Fabio Jayadharma. (2023). PANDANGAN MAHASISWA TERHADAP FENOMENA SOSIAL PERNIKAHAN DINI DI PROVINSI BANTEN. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(1), 15-25. https://doi.org/10.55606/inovasi.v3i1.2480