[1]
H. . Setiasih, “Perlindungan Hukum Pengemudi Ojek Online Atas Kontrak Perjanjian Perusahaan Gojek (Study Kasus Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XVI/2018)”, INOVASI, vol. 1, no. 1, pp. 34–38, Jan. 2022.