PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN DAN KESADARAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN KEMAUAN WAJIB PAJAK SEBAGAI VARIABEL MEDIASI (Studi Kasus di KPP Pratama Salatiga)

Authors

  • Abdul Mallik Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharmaputra

DOI:

https://doi.org/10.55606/jempper.v1i2.449

Keywords:

Taxpayer compliance, taxpayer willingness, tax knowledge, tax awareness

Abstract

Amnesti pajak bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang tidak patuh menjadi wajib pajak yang patuh, sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan. Namun masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak masih rendah terhadap kepatuhan wajib pajak. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan pajak, antara lain: pengetahuan dan kesadaran pajak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan dan kesadaran perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu, untuk mengetahui apakah kesediaan wajib pajak dapat menjadi variabel mediasi. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Salatiga. Metode pengumpulan data dilakukan melalui angket, observasi dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan regresi berganda, analisis jalur dan analisis Sobel.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan pajak dan kesadaran pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kemauan wajib pajak, pengetahuan pajak dan kesadaran pajak juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, kemauan wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu, variabel kemauan wajib pajak dapat menjadi variabel mediasi antara pengetahuan pajak dan kesadaran pajak dengan kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Salatiga.

References

Agung, Mulyo.. Teori dan Aplikasi Perpajakan Indonesia, Jakarta: Penerbit Dinamika Ilmu, 2017, pp 23.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Pendekatan Praktek, Jakarta : Penerbit Rineka Cipta. 2010, pp 85.
Artiningsih. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Badan dan Pelayanan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Sleman. Universitas Negeri Yogyakarta. 2013, pp 56.
Carolina Veronica. Pengetahuan Pajak. Jakarta : Salemba Empat. 2019, 96.
Devano, Sony dan Rahayu. Perpajakan, konsep, teori dan isu. Jakarta: Kencana, 2016, pp 24.
Harahap, Abdul Asri, Paradigma Baru Perpajakan Indonesia, Jakarta. Integrita Dinamika Press: 2014, pp 39.
Imam, Ghozali. Aplikasi Analisis Multivariat dengan Program IBM SPSS 19. Semarang: Badan Penerbit Universitas Udayana. 2011, pp 78-107.
Kurniawan, Dedi. Pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. FE UNAND. 2019, pp 82.
Rahayu. Perpajakan Indonesia–Konsep Dan Aspek Formal. Jakarta. Graha Ilmu. 2019, 74.
Rantung, Tatiana Vanessa dan Priyo Hari Adi. Dampak program sunset policy terhadap factor-faktor yang mempengaruhi kemauan membayar pajak. Salatiga : Universitas Kristen Satya Wacana. 2019, pp 67.
Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto. Panduan Lengkap Tata Cara Perpajakan di Indonesia. Jakarta: Visimedia Pustaka. 2011, pp 95.
Safri, Nurmantu. Pengantar Perpajakan. Jakarta.Granit : 2010, pp 32.
Saifuddin, Azwar. Reliabilitas dan Validitas. Yogyakarta. Sigma Alpha: 2013, pp 89.
Santoso, Singgih. Riset: Konsep dan aplikasi dengan SPSS . Jakarta. ELex Media Komputindo : 2000, pp 12.
Sekaran, Uma. Research Methods for business. Edisi I and 2. Jakarta: Salemba Empat. 2011, pp 48.
Simanjuntak, Timbul dan Imam Mukhlis. Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta : Raih asa sukses. 2012, pp 124.
Siti Kurnia, Rahayu. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Edisi Pertama Graha Ilmu. 2010, pp 105.
Waluyo. Perpajakan Indonesia Buku 1. Edisi 10. Jakarta: Salemba Empat. 2007, pp 37.
Zain, Mohammad, Manajemen Perpajakan, Jakarta. Salemba Empat, 2017, pp 85.
Ajzen, Isack, dan Fishbein, M.. Understanding attitudes and predicting social behavior. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall. vol, 3, juni 1980, page 47.
Gunadi. Fungsi Pemeriksaan Terhadap Peningkatan Kepatuhan Pajak (Tax Compliance). Jurnal Perpajakan Indonesia. Vol. 4, No.5:. 2016, page 4-9.
Levy, Haim, , “Capital Invesment Financial Decisions”, New York: Pentice Hall: 1992, 331 – 548.
Rao, Purba, Measuring Consumers Perceptions Throught Factor Analysis, The Asian Managers. 1996, 47-51.
Sevilla, Consuelo. G. Research Methods. Rex Printing Company. Queson City. 2007. 79-84.
Sofia Prima Dewi dan Keni, Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pelaporan wajib pajak Dosen tetap Universitas Tarumanegara di Jakarta. Jurnal Akuntansi. Volume XVI. No.03. September 2012:461-474


Artikel
Palil, Moch. Rizal, 2010, Tax Knowledge and Tax Compliance Determinants In Self Assessment System In Malaysia.

Web
www.pajak.go.id/2016.
http://jateng.tribunnews.com/2017/03/15/angka-kepatuhan-lapor-spt-di-salatiga-baru-capai-6704-persen.
http://www.semarangdaily.com/2016/taxamnesty.masyarakatdihimbaumanfaatkan/18nb, diposting Galang Taufani
Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000.
Peraturan Menteri Keuangan No 74/PMK.03/2012.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Abdul Mallik. (2022). PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN DAN KESADARAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DENGAN KEMAUAN WAJIB PAJAK SEBAGAI VARIABEL MEDIASI (Studi Kasus di KPP Pratama Salatiga). Jurnal Ekonomi, Manajemen Pariwisata Dan Perhotelan, 1(2), 234–243. https://doi.org/10.55606/jempper.v1i2.449