Evaluasi Dana Csr Pt Bukit Asam Mengenai Program Pemberian Alat Pembangkit Listrik Tenaga Surya Untuk Pertanian Pada Tahun 2021

  • Ikhlasul Amal
  • Saifudin Mutaqi Universitas Islam Indonesia, D.I Yogyakarta

Abstrak

CSR telah diatur secara tegas di Indonesia yaitu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-5/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, khusus untuk perusahaan - perusahaan BUMN. Setelah itu tanggung jawab sosial perusahaan dicantumkan lagi dalam Undang-Undang (pemerintah indonesia, 2007) tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, penulis akan mengevaluasi tentang program dana CSR oleh PT Bukit Asam Tbk mengenai pemberian pompa sebagai irigasi petani di Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim. Dengan membahas konsep dasar CSR, dasar pemahaman CSR bagi setiap perusahaan, pengembangan masyarakat terhadap CSR, dan dampak yang dihasilkan dari program pompa irigasi dari PT Bukit Asam Tbk. Dari hasil pencarian informasi mengenai dampak pemberian pompa irigasi dari PT Bukit Asam Tbk, Desa Tanjung Raja mengalami perbedaan yang sangat baik, yang sebelumnya petani pada saat masa hampir panen pasti merasakan hal yang sangat takut dikarenakan asupan air yang mengaliri sawah mereka sangat minim dan hampir gagal panen. Metode dalam penulisan penelitian digunakan metode analisis deskriptif. Dengan adanya bantuan pompa tenaga surya untuk mengaliri persawahan sangat membantu dan 525 petani merasakan dampak positif dari hasil panen sesuai dengan rencana dari PT Bukit Asam yang panen 3 kali per tahun, bahkan dari petani perasakan dapat panen lebih dari 3 kali pertahun dan mendapatkan hasil mencapai 567 ton per tahun.

Referensi

Kamim, S. B. P. & A. B. M. (2013). Menatap Indonesia dari Kampus Bulaksumur 2. CV Jejak (Jejak Publisher), anggota IKAPI.
pemerintah indonesia. (2007). UU No 40 Tahun 2007.
PT Bukit Asam Tbk. (2021). Laporan Keberlanjutan PT Bukit Asam Tbk 2021: Harapan Baru Penguatan Rantai Nilai Keberlanjutan.
Ridwanullah, A. I. (2017). Dakwah Corporate Social Responsibility di Indonesia. Jurnal Penelitian, 14(1), 43. https://doi.org/10.28918/jupe.v14i1.813
Sisca, Dindin Abdurohim BS, Alfiana, P. M., Ina Indriana, Suprapto, Mardhiah, A. R. P., & Andi Hartati, Gwenn Louida Lee Pattinama, Marlya Fatira AK, C. B. (2022). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN (Udin Saripudin (Ed.)). WIDINA BHAKTI PERSADA BANDUNG.
Sulistyaningtyas, I. D. (2013). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Program Kampanye Sosial. 3, 63–75.
The Arab Peace Initiative. (2002).
Diterbitkan
2023-02-19