Dampak Labelisasi Halal Pada Pendapatan Usaha Barokah Bakery Kota Jambi

Authors

  • Muhammad Rezi Universitas Islam Negeri Sultha Thaha Saifuddin Jambi
  • Erwin Saputra Siregar Universitas Islam Negeri Sultha Thaha Saifuddin Jambi
  • Rabiyatul Alawiyah Universitas Islam Negeri Sultha Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.55606/jsr.v1i5.1589

Keywords:

Pendapatan, Labelisasi Halal

Abstract

Penelitian ini berfokus pada “Pendapatan Produk Roti Barokah Sebelum Dan Sesudah Memiliki Logo Halal Pada Toko Kelontong Yang Menjadi Tempat Penitipan”. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pengaruh label halal terhadap penjualan roti di Barokah Bakery dan apakah penyebab penurunan pendapatan penjualan roti di Barokah Bakery. Jenis penelitian ini jika di tinjau dari rencana penelitian maka dapat digolongkan ke dalam penelitian kualitatif, yaitu menekankan pada pengamatan fenomena dan meneliti ke subtansi makna dari fenomena yang diteliti,  labelisasi halal tidak berpengaruh terhadap penjualan roti barokah yang di titipkan disini hal tersebut terjadi karena konsumen yang belanja di sini kurang memperdulikan tentang label halal yang terpenting hanya rasa enak, ukuran besar, dan harga yang murah dan banyaknya pesaing dari merek laindan terjadinya covid 19 yang melanda Indonesia pada tahun 2020 kemarin. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1. labelisasi halal tidak berpengaruh terhadap penjualan roti barokah. 2. Penyebab terjadinya penurunan penjualan disebabkan oleh persaingan pasar dengan menjual produk yang sama. Dan penurunan jumlah konsumen yang disebabkan oleh fenomena covid 19.

References

A FarhanZaki “Peran Negara Dalam Perekonomian Menurut Pemikiran Ibnu TaimiyahDan Relevansinya Terhadap Sistem Pembangunan Ekonomi Di Indonesia” LTA S1 Kearsipan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI, 2020.
Christoper Rio, Chodijah Rosmiyati, dan Yunisvita Yunisvita, “Faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan pekerja wanita sebagai Ibu rumah tangga.” Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol 15 (1).
Fariana Andi dan Luthfi Rijalul FikriAhmad, “Antara Label Halal Dengan Keputusan Pembelian Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, ”Tafaqquh Stis Darul Falah Vol 7. 2022.
Mega Rachma Kurnia putri dan Usman Hardius , “Brand Equity dan Labelisasi Halal dalam Pengaruhnya Terhadap Minat Beli Produk Lifebuoy” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(03), 2020.
Nurul Huda , Hulmansyah, dan Nova Rini, “Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumsi Produk Halal Pada Kalangan Mahasiswa Muslim.” Jurnal Ekonomi dan keuangan Vol 2 (2).
Jurnal Manajemen Dan Keuangan, Vol.6, No.2, Nov 2017.
Wibowo Dwi Edi, Mandusari Benny Diah, “Pengaruh Labelisasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Oleh Konsumen Muslim Terhadap Produk Makanan Di Kota Pekalongan” Indonesian journal of halal

Buku
Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013).
Cucu Susilawati & Agus Joharudin, “LABELISASI HALAL DAN PURCHASE INTENTION PADA PRODUK HALAL NON MAKANAN.” (Bandung: WIDINA BHAKTI PERSADA BANDUNG (Grup CV. Widina Media Utama, 2023).
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, ( Jakarta : Balai Pustaka, 2008).
Evi Sopiah, Abdulah Safe’I, Elly Marlina, Naufal Zaidan Irfanudin“AMINAN PRODUK HALAL PADA PRODUK USAHA MIKRO DAN KECIL PASCA KELUARNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA ” (Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung, 2023).
Hanim Lathifah, dan Noorman, , "UMKM (Usaha Mikro, Kecil, & Menengah) & Bentuk-Bentuk Usaha"(Jakarta: Amani, 1984).
Iskandar Putong, Teori Ekonomi Mikro: Konvensional dan Syariah (Jakarta: Buku & Artikel Karya Iskandar Putong, 2015),
Jusmali, "Bisnis Berbasis Syariah"Nasional, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 Hasil Kajian Analisis Ekonomi Syariah di Indonesia(Jakarta: Bumi Aksara, 2008).
Kementrian Perdagangan,” Hidup Sehat dengan Produk Halal” (Jakarta: Warta Ekspor, 2015).
Mastuki, “Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.”
Moleong Lexy J., "Metode Penelitian Kualitatif".(Jawa Barat: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2004).
Nasional, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 Hasil Kajian Analisis Ekonomi Syariah di Indonesia. (Jakarta: PT Zahir Syariah Indonesia, 2018).
Roswien Anna Priangani , "Buku Saku Produk Halal Makanan dan Minuman".(Jakarta: Kav.Polri, 2015).
Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makroekonomi Edisi Kedua (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002).
Soewardji Jusuf, “PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN”.(Jakarta:Mitra Wacana Media, 2012)
Sulistyo Prabowo “Modul Pelatihan Sistem Jaminan Halal Berdasarkan HAS 23000” (Kalimantan Timur: LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Timur, 2014).
Umar, Metode Penellitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. (Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada, 2011).
Yusuf Qardhawy, dan KamaFauzi, Halal Haram dalam Islam.(Surakarta: Intermedia,2003).
Sumber dari internet
Roti Dinikmati Orang Indonesia dari Masa Kolonial hingga Era Digital.” Diakses pada Oktober 23, 2022 dari artikel ilmiah: https://food.detik.com/info-kuliner/d-2586680/roti-dinikmati-orang-indonesia-dari-masa-kolonial-hingga-era-digital(20/05/2014).

Downloads

Published

2023-08-09

How to Cite

Muhammad Rezi, Erwin Saputra Siregar, & Rabiyatul Alawiyah. (2023). Dampak Labelisasi Halal Pada Pendapatan Usaha Barokah Bakery Kota Jambi. Journal of Student Research, 1(5), 34–52. https://doi.org/10.55606/jsr.v1i5.1589