PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.55606/jsr.v1i5.1739Keywords:
pendidikan, antikorupsiAbstract
Tujuan pendidikan islam adalah peningkatan akhlak mulia. Indikator dalam peningkatan akhlak adalah berkurangnya perilaku buruk, salah satunya adalah perilaku korup. Penanaman nilai antikorupsi dalam pendidikan islam yang berorientasi kontekstual dengan mengembangkan kompetensi pendidikan yang bersifat moralitas pribadi dan moralitas publik adalah tujuan utamanya. Korupsi pada hakikatnya berawal dari kebiasaan-kebiasaan korup yang dilakukan secara kontinu yang kemudian tanpa disadari menjadi hal lumrah. Upaya pemberantasan tentunya diimbangi dengan upaya pencegahan. Salah satu upaya pencegahan itu dengan internalisasi nilai antikorupsi dalam Al-Qur’an sebagai bagian dari kurikulum pendidikan islam adalah strategi terbaik dalam memerangi korupsi. Pendidikan antikorupsi secara jelas diarahkan untuk memupuk kesadaran peserta didik dalam menentang bentuk kemungkaran sosial, kejahatan kemanusiaan yang komunal dan melibatkan publik. Secara eksplisit lebih diarahkan kepada peningkatan iman dan takwa dengan menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya serta penyemaian nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan aplikatif.
References
[2] Labolo, Muhadam. 2017. “Closing the Loopholes of Local Government Corruption" Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja 43 (2): 93– 110. https://doi.org/10.33701/jipwp.v43i2.50.
[3] Suryani, Ita. 2013. “Instillation of anti-corruption values in universities as a preventive effort to prevent corruption.” Jurnal Visi Komunikasi XII (02): 308–23.
[4] Yanggo, Huzaemah T. 2013. “Corruption, Collusion, Nepotism and Bribery (KKNS) in view of Islamic law. ”Jurnal Tahkim, Huzaemah Yanggo 1: 1–20.
]5] Safira, Martha. 2017. “Law Is a Tool of Social Engineering In handling corruption crimes in Indonesia, it is reviewed from Islamic law and legislation in Indonesia.” Kodifikasia 11 (1): 118.https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v11i1.1140.
[6] Al-Qur’an Al-Azhiim. 2006. Qur’an Taj. Jakarta Timur: Maghfirah Pustaka.
[7] Azizah, Kurnia. 2021. “No Title.” Merdeka.Com, 2021. https://www.merdeka.com/trending/penyebab-terjadinya-korupsi-dari-hal-kecil serta-definisi-amp-tantangan-memberantasnya-k
[8] Siroj, Malthuf. 2017. “Corruption in the Perspective of Islamic Law and Its Eradication Strategy” AL-IHKAM:
[9] Jurnal Hukum & Pranata Sosial 11 (2): 293–312. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v11i2.1038.
[10]Sahal Mahfudh, NUMelawanKorupsiKajian Tafsir dan Fiqh, (Jakarta: TK GNPK NU,2006), hal.23 Syamsul Anwar, Fikih Anti KorupsiPerspektif Ulama’Muhammadiyah, (Jakarta: PSAP, 2006), hal. 12
[11] Sahal Mahfudh, NU, hal.24
[12] Tim Penyusun, Korupsidi Negara KaumBeragama, (Jakarta: P3M,2004), hal. 3
[13] RidwanNasir,Mengonsep Kembali Pendidikan Islam,(Yogyakarta: LKIS,2006), hal.277
[14] Hitami,Mengonsep Kembali Pendidikan Islam,(Yogyakarta: LKiS,2004), hal. 81
[15] Hamka,Tafsir Al-Azhar JuzII,(Jakarta: Panji Masyarakat,1965), hal. 155M.
[16] M.QuraishShihab, Tafsir Almisbah,(Jakarta: Lentera Hati,2002), hal. 414
[17] Muhammad Joko Susilo, Kuruikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsonya, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2007), hal. 94
[18] Undang, Undang-Undang SistemPendidikanNasional, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hal. 30