PENYELESAIAN KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.55606/jsr.v1i5.1766Keywords:
perbankan, kredit macet, penyelesaianAbstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui upaya penyelesaian kredit macet terhadap perbankan yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini ialah menggunakan metode berupa analisis yuridis normatif dengan cara meneliti berdasarkan peraturan perundang - undangan di Indonesia terkait dengan masalah yang sedang dikaji, menggunakan bahan pustaka, literatur hukum. Teknik analisis data adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan langkah untuk menyelesaiakan kredit macet dapat dikatakan merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan setelah langkah-langkah penyelamatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BI yang berupa restrukturisasi tidak efektif lagi. Penyelesaian kredit bermasalah dapat pula melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam membantu menyelesaikan kredit bermasalah seperti Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), Badan Peradilan dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
References
Hasibuan, Pengertian Bank, 2013, 2005, diakses tanggal 21 Juni 2023
Hermansyah, 2008, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Yogyakarta, Prenada
Kuncoro dan Suhardjono, 2002, Manajemen Perbankan (Teori dan Aplikasi), Yogyakarta, Edisi Pertama.
Siswanto Sutojo, 2007, Strategi Manajemen Kredit Bank Umum, Damar Mulia Pustaka, Jakarta.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993