ANALISIS MEKANISME PENETAPAN HARGA JUAL DAN JASA (Studi Kasus Fotokopi Berkah Kelurahan Aurgading Kabupaten Sarolangun dalam Perspektif Ekonomi Syariah)

  • Na’zla Febriani Putri Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Suhar Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Saijun Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Keywords: Pricing Mechanism

Abstract

Bisnis adalah suatu organisasi yang bergerak dibidang produksi dan distribusi atau penjualan barang dan jasa kepada konsumen dalam mencari keuntungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penetapan harga jual dan jasa pada Fotokopi Berkah di Kelurahan Aurgading dan untuk mengetahui perspektif ekonomi syariah untuk melihat penetapan harga jual dan jasa pada Fotokopi Berkah di Kelurahan Aurgading. Untuk menyajikan masalah ini secara rinci dan komprehensif, penulis menggunakan metode kualitatif untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan selama periode penyelidikan. Pengumpulan data untuk penelitian ini dilakukan dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Uji validitas yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik triangulasi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penetapan harga yang diterapkan Fotokopi Berkah sudah sesuai dengan prinsip ekonomi syariah dan mekanisme pasar, yaitu dengan melihat harga biaya/modal kemudian ditambah dengan keuntungan yang diinginkan, serta adanya kejujuran dan keadilan dalam harga yang diterapkan, karena pemilik usaha Fotokopi menaikkan harga masih dalam batasan wajar dan dapat diterima oleh konsumen.

References

[1] Alma, Buchari, Donni Juni Priansa. Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: ALFABETA, 2009.

[2] Amalia, Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Depok: Gramata Publising, 2010.

[3] Arijanto, Agus. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis. Jakarta: Rajawali Press, 2012.

[4] Creswell, John W, Penelitian Kualitatif & Desain Riset: Memilih Diantara Lima Pendekatan, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2015.

[5] Fahmi, Irham. Etika Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2013.

[6] Grace Haque Fawzi, Marissa, dkk. Strategi Pemasaran Konsep, Teori dan Implementasi. Tanggerang Selatan, 2021.

[7] Idris. Hadis Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

[8] Karim, Adiwarman Azwa. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: III T, 2003.

[9] Khalil, Jafril. Jihad Ekonomi Islam. Jakarta: Gramata Publishing, 2010.

[10] Kotler, Philip, Gary Amstrong. Prinsip-prinsip Pemasaran. Jakarta: Erlangga, 2001.

[11] Ria Resti Ridhawati, Analisis Strategi Marketing Syariah Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis Pada Toko Rabbani Semarang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang, 2015.

[12] Ridwan. Ekonomi Mikro Islam. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2017.

[13] Rosyidi, Suherman. Pengantar Teori Ekonomi: Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Mikro dan Makro. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
[14] Rozalinda. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2014.

[15] Setyaningrum, Ari. Prinsip-prinsip Pemasaran. Jakarta: Wali Press, 2001.

[16] Shinta, Agustina. Manajemen Pemasaran. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2011.

[17] Soeharno. Teori Mikroekonomi. Yogyakarta: Andi, 2009.

[18] Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam. Yogyakarta:CV. Adipura, 2004.
Published
2023-10-25
How to Cite
Na’zla Febriani Putri, Suhar, & Saijun. (2023). ANALISIS MEKANISME PENETAPAN HARGA JUAL DAN JASA (Studi Kasus Fotokopi Berkah Kelurahan Aurgading Kabupaten Sarolangun dalam Perspektif Ekonomi Syariah). Journal of Student Research, 1(6), 171-187. https://doi.org/10.55606/jsr.v1i6.1804