Analisis Peer To Peer Lending Pada Aplikasi Akulaku Di Tinjau Dari Ekonomi Islam Di Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.55606/jsr.v1i6.1819Keywords:
: Peer To Peer Lending, Akulaku, Akad Kontrak, Akad Pinjam Meminjam, Riba Qard, Riba Jahiliyah, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji analisis peer to peer lending pada aplikasi akulaku dalam tinjauan ekonomi islam. Data penelitian ini menggunakan data sekunder pada aplikasi akulaku. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan analisis trianggulasi data.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa akad kontrak dalam peer to peer lending pada aplikasi akulaku adanya hal yang menyebabkan gharar, sedangkan akad pinjam meminjam dalam peer to peer lending pada aplikasi akulaku termasuk hukum riba qard yaitu dengan adanya bunga serta kenaikan bunga pinjaman untuk setiap keterlambatan dalam proses pembayaran. Pada tinjauan hukum islam terhadap peer to peer lending pada aplikasi akulaku termasuk hukum riba jahiliyah yaitu terdapatnya beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat islam.
References
[2] Aisyah, Zakiyah. “Skripsi Kredit Online Menurut Pandangan Ahmad Zahro.” Skripsi, Islam Negeri Sunan Ampel, 2019
[3] Al Fikri, M H. (2021). "Analisis Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Biaya Keterlambatan Atas Jual Beli Kredit Pada Aplikasi Akulaku". (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2021).
[4] Awanda, I T. (2020). "Analisis Pinjaman Online", Universitas Tulungagung.
[5] Darman, “Financial Technology (Fintech) Karakteristik dan Kualitas Pinjaman Peer to Peer Lending di Indonesia”, Jurnal Mangemen Teknologi, 18, No. 2 (2019):
[6] Fitrah Muh, dan Luthfiyah, “Metodologi Penelitian; Penelitian Kulaitatif, Tindakan kelas dan Studi Kasus” (Jawa Barat: CV Jejak, 2017)
[7] Fitriana, Eva, S., & Rina Puspita, W. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Pinjaman Online Ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berBasis Teknologi Informasi (Studi Kasus: Di Kabupaten Banyuwangi). Nusantara Hasana Journal, 5(1), 1–11.
[8] Ghofur, Abdul. “Konsep Riba Dalam Al-Qur‟an.” Economica, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam VII (2016): 7.
[9] Garning, & Robby, W. P. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Pinjam Meminjam Uang Secara Online Berdasarkan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 2(2), 1–11.
[10] Harahap, K., Anggraini, T., & Asmuni. (2022). Cryptocurrency Dalam Persfektif Syariah: Sebagai Mata Uang Atau Aset Komoditas. NIAGAWAN, 11(1).
[11] Hariyana, T. D. (2019). Perlindungan hukum untuk Penyedia Pinjaman Peer to Peer: Contoh dari Peraturan Indonesia. Financial Technology, 17(2), 106.
[12] Hartanto, Ratna, & Julian, P. H. (2018). Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer to Peer Lending. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2).
[13] Hasanah, E. R. (2019). Analisis Terkait Model Bisnis P2PL Syari‟ Ah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan UMK Berdasarkan Maqasid Al-Syari'ah (Studi Pada PT Amartha Mikro Fintek Cabang Puri Mojokerto). Pascasarjana UIN Sunan Ampel.
[14] Jati, H. S., & Zulfikar, A. A. (2021). Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(2).
[15] Mubarak, M H. (2019). "Pengaruh E-Service Quality Terhadap E-Costumer Satisfaction Serta Dampaknya Terhadap Repurchase Intention Studi Kasus E-Commerce Akulaku". (Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2019).