Evaluasi Tax Planning Guna Meningkatkan Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada PT Agrimara Cipta Nutrindo)

  • Yuyun Yuyun Universitas Islam Kadiri
  • Beby Hilda Agustin Universitas Islam Kadiri
  • Srikalimah Srikalimah Universitas Islam Kadiri
Keywords: Pajak, Perencanaan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai

Abstract

Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam meminimalkan beban pajak dalam batas yang tidak melanggar aturan disebut tax planning atau perencanaan pajak. Tax planning yang dapat dilakukan perusahaan, contohnya terhadap Pajak Pertambahan Nilai terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan tax planning pada PT Agrimara Cipta Nutrindo dan melakukan evaluasi sejauh mana perencanaan tersebut dapat meningkatkan efisiensi Pajak Pertambahan Nilai. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan survei, wawancara dan dokumentasi data-data yang dibutuhkan untuk mengevaluasi penerapan tax planning tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan tax planning secara efisien yaitu dengan memaksimalkan pengkreditan pajak masukan. Perencanaan pajak yang perlu ditingkatkan yaitu dengan penundaan pengkreditan pajak masukan dapat meratakan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atau lebih bayar dalam setiap masa pajak. Peneliti menyarankan agar tetap memperbaharui peraturan perpajakan terbaru dalam menerapkan tax planning serta segera melakukan kompensasi atas PPN lebih bayar pada tahun 2020.

 

References

Atmojo, M. D., Rahayu, S. M., & Budihardjo, O. (2016). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus pada CV Guyub Rukun Putra Sakti Tahun Pajak 2014). Perpajakan, 8(96), 1–11.

Harjanti, R. S., Karunia, A., & Kamal, B. (2019). Analisis Tax Planning Dalam Rangka Mancapai Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT Ramadhan Caturkarsa Layorda Tegal. Jurnal MONEX, 8(2), 66–72.

KBBI Daring. (2021). Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/efisiensi

Pohan, C. A. (2013). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis (Revisi). Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Pohan, C. A. (2016). PEDOMAN LENGKAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Teori, Konsep, dan Aplikasi PPN. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Salman, K. R. (2017). Perpajakan PPh dan PPN (1st ed.). Jakarta : Penerbit Indeks.

Suandy, E. (2016). Perencanaan Pajak (6th ed.). Jakarta : Salemba Empat.

Tarjo. (2019). Metode Penelitian Sistem 3x Baca. In Metode Penelitian Sistem 3x Baca. Yogyakarta : DEEPUBLISH.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, (2009). https://doi.org/10.1038/132817a0
Published
2023-02-02
How to Cite
Yuyun Yuyun, Beby Hilda Agustin, & Srikalimah Srikalimah. (2023). Evaluasi Tax Planning Guna Meningkatkan Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada PT Agrimara Cipta Nutrindo). Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, 1(2), 74-85. https://doi.org/10.55606/jumia.v1i2.1088