Satuan Pelaksana Penagihan Pajak Kendaraan Dinas Di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu
(Badan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah 1 Palu (Samsat))
DOI:
https://doi.org/10.55606/jumia.v1i2.1218Keywords:
Pajak, Penagihan, SAMSAT,OPD, ATTAbstract
Pelayanan public kepada masyarakat merupakan salah satu tugas atau fungsi penting Pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahannya. Pemerintah harus mampu mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya untuk memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat karena kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu indicator dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintah. Pajak adalah iuran yang berupa uang dari rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timba lbalik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjuk atau digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Dalam hal mengurusi surat-sura tkelengkapan dan kepemilikan mengenai kendaraan bermotor pemerintah telah membentuk kantor SAMSAT. Adapun tugas yang dilakukan dalam di Instansi ini adalah mengikuti kegiatan ATT, dimana kegiataan tersebut di fokuskan di beberapa OPD di Kota Palu dikarenakan banyaknya ASN yang tidak taat dalam pembayaran pajak kendaraan dinas.
References
Mardiasmo. (2002). Perpajakan Edisi Revisi. Andi Offset.
Thoha, M. (2008). Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Prenadamedia.
Undang-Undang Perpajakan. (2000). Salemba Empat.
Undang - Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan .