PENERAPAN PSAK NO 3 LAPORAN KEUANGAN INTERIM

Authors

  • Hani Nur Aini Author

DOI:

https://doi.org/10.51903/jupea.v2i3.360

Abstract

Laporan keuangan adalah informasi mengenai kondisi suatu emiten, yang mana akan menjadi suatu informasi yang menggambarkan kinerja perusahaan dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan bagi pihak yang berkepentingan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penerapan PSAK No. 3 dalam penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pelaporan keuangan di Indonesia pada sub sektor rokok tahun 2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis isi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan akuntansi dalam penerapan penyesuaian PSAK No 3 efektif berlaku 1 Januari 2016. Kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan keuangan tahunan diterapkan dalam laporan keuangan interim, kecuali untuk perubahan kebijakan akuntansi yang dilakukan setelah tanggal laporan dengan kata lain kepatuhan terhadap SAK harus diungkapkan.

Downloads

Published

2022-09-14