PERAN AVIATION SECURITY TERHADAP PENGAWASAN DAN PENANGANAN DANGEROUS GOODS DI SECURITY CHECK POINT 1 DAN 2 BANDAR UDARA HAJI HASAN AROEBOESMAN ENDE
DOI:
https://doi.org/10.51903/jupea.v3i1.638Kata Kunci:
Peran Aviation Security, Barang Berbahaya, Barang Yang DilarangAbstrak
Adanya kejadian-kejadian yang terjadi dan dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan, seperti ditemukannya penumpang yang membawa barang yang dilarang (Prohibited Items) dan barang berbahaya (Dangerous Goods) membuat peran unit Aviation Security harus dijalankan sebaik mungkin. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran melawan hukum pada bandar udara, maka Unit Aviation Security harus melakukan tugas pemeriksaan penumpang sesuai dengan SOP dan didukung dengan peralatan keamanan seperti mesin X- Ray, Walk Through Metal Detector (WTMD), dan Hand Held Metal Detector (HHMD).
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, penelitian ini menggunakan data observasi, wawancara dan dokumentasi selama penelitian di Unit Aviation Security. Data primer didapatkan dari hasil observasi peneliti kemudian digunakan untuk naskah wawancara dan mendapatkan hasil wawancara dengan mewawancarai 4 petugas AVSEC serta hasil dokumentasi pada Security Check Point 1 dan 2. Beberapa data sekunder yang digunakan adalah jadwal dinas AVSEC bulan Juli tahun 2022 dan SOP.
Berdasarkan hasil penelitian petugas Aviation Security memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan serta memberikan perlindungan kepada awak pesawat udara, penumpang, petugas di darat, masyarakat, dan instansi dari tindakan melawan hukum. Sistem kerja unit Aviation Security Bandar Udara Haji Hasan Aroeboesman adalah dengan menggunakan sistem shift kerja untuk mengoptimalkan hasil kerja dan produktivitas dari setiap personel Aviation Security. Perbedaan pemeriksaan barang awaan penumpang di Security Check Point 1 dan 2 cukup signifikan. Barang berbahaya (Dangerous Goods) yang ditemukan di Security Check Point 2 Bandar Udara Haji Hasan Aroeboesman Ende adalah alkohol sedangkan barang yang dilarang (Prohibited Items) adalah gunting, pisau kecil, silet, pemantik gas, korek api, batu, paku, peluru, kapur siri, garam, anak pisau cutter, perkakas motor dan garpu.